Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional dan nilai demokrasi menjelang Pilkada serentak 2024. Metode penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, Putusan MK Nomor 37/PUU-XX/2022, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Hasil menunjukkan penunjukan Pj kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menimbulkan persoalan administratif, keterbukaan informasi publik, serta keterlibatan TNI aktif sebagai pejabat sementara. Mekanisme tersebut tidak sepenuhnya sesuai amanat Pasal 205C UU 10/2016 yang mengharuskan pembentukan Peraturan Pemerintah, bukan sekadar Permendagri. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola yang baik. Penelitian menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi sesuai putusan MK agar penunjukan Pj kepala daerah berjalan sesuai demokrasi dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025