Pencucian uang merupakan upaya pelaku kejahatan untuk melegalkan hasil tindak pidana dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan sekaligus memperkuat jaringan kejahatan terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi keuangan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah cukup efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan tersebut. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penelusuran aliran dana di lembaga keuangan, pengungkapan tindak pidana asal, penyitaan, dan pemidanaan penerima hasil kejahatan. Pemantauan dilakukan terhadap rekening dan transaksi nasabah, terutama yang berisiko tinggi. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Copyrights © 2025