Penelitian ini membahas pertimbangan jaksa dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan kajian berupa asas hukum, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, serta hasil studi lapangan. Kejaksaan memiliki peran penting dalam penyelamatan keuangan negara, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dasar hukum penghentian penyidikan mengacu pada SEJAMPIDSUS Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 untuk kerugian negara yang relatif kecil serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kendala internal yang dihadapi meliputi keterbatasan SDM, jarak persidangan yang jauh, dan kurangnya pemahaman prosedur, sedangkan kendala eksternal mencakup rendahnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku, dan kompleksitas pelacakan aset. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi video conference, serta pembentukan jaksa ahli tipikor. Diharapkan adanya regulasi yang lebih tegas terkait pengembalian kerugian keuangan negara agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2025