Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, hak-hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tujuannya jelas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang mencederai maupun menghilangkan nyawa pekerja. Akan tetapi fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak sekali persoalan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja yang diabaikan oleh pemilik usaha maupun lembaga penyalurnya, termasuk didalamnya kelompok rentan mendapatkan tindak kekerasan yakni kaum wanita. Berdasaran hasil penelitian, ditemukan bahwa tingkat kekerasan yang dialami oleh PRT cukup tinggi dengan dampaknya seperti kehilangan nyawa, kehilangan anggota tubuh serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan mental lainnya. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban PRT, serta memberikan pedoman bagi pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif penelitian yang membahas tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka berupa peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, serta literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 memberikan sejumlah hak bagi PRT, seperti hak atas perjanjian kerja, upah yang layak, waktu istirahat, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan. Banyak kasus juga menunjukkan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak memiliki ikatan hukum apapun, yang mengakibatkan pengabaian terhadap hak serta kewajiban kedua belah pihak tidak terjadi. Rendahnya pemahaman pemberi kerja dan PRT terhadap regulasi ini, minimnya pengawasan, serta ketiadaan sanksi tegas membuat perlindungan hukum yang dijanjikan sering kali hanya berhenti di atas kertas.
Copyrights © 2025