Penelitian ini membahas pendekatan istinbath al-ahkam dalam bingkai maqasid al-shariah dan relevansinya terhadap desain kebijakan ekonomi Islam yang inklusif. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan akan kebijakan ekonomi berbasis syariah yang tidak hanya normatif-formalistik, tetapi juga responsif terhadap tantangan sosial-ekonomi kontemporer, seperti ketimpangan pendapatan, marginalisasi kelompok rentan, dan eksklusi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana metode istinbath hukum Islam dapat diselaraskan dengan maqasid al-shariah guna menghasilkan kebijakan ekonomi yang tidak hanya sahih secara syar’i, tetapi juga memiliki keberpihakan sosial yang kuat. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui telaah terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fiqh, maqasid syariah, dan ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembauran istinbath al-ahkam dengan maqasid al-shariah dapat menggeser pendekatan normatif menjadi lebih transformatif, dengan fokus pada perlindungan hak ekonomi masyarakat, penguatan akses keuangan syariah, dan distribusi keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi kerangka istinbath kebijakan yang berbasis pada lima maqasid utama, serta kontribusinya dalam menyusun parameter evaluatif terhadap kebijakan ekonomi syariah yang inklusif.
Copyrights © 2025