Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para guru SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perkembangan teknologi yang pesat memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan tantangan, terutama terkait dengan komunikasi elektronik, yang menambah kekhawatiran terkait kejahatan dunia maya dan penyalahgunaan platform digital. Sebagai bagian dari sistem pendidikan, guru memiliki peran penting dalam membimbing siswa dan masyarakat untuk berperilaku digital yang bertanggung jawab. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para guru mengenai UU ITE, memastikan mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai implikasi hukum dalam interaksi digital, termasuk pencemaran nama baik, perundungan daring, dan distribusi konten ilegal. Tujuan utama dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pendidik agar dapat mencegah pelanggaran hukum di dunia maya dan memberikan mereka alat untuk menghadapi dan menangani isu hukum terkait di lingkungan pendidikan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi dan konsultasi, yang dilengkapi dengan sesi interaktif dan studi kasus tentang penerapan UU ITE. Hasil kegiatan menunjukkan tanggapan positif dari peserta, dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai ketentuan hukum, serta peningkatan rasa tanggung jawab dalam berinteraksi secara digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa pendidikan hukum yang berkelanjutan sangat penting untuk memberdayakan pendidik agar dapat menjaga standar hukum dan etika dalam era digital.
Copyrights © 2026