Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 yang memperluas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi satu provinsi. Fleksibilitas ini menimbulkan problematika hukum dan etika yang kompleks , termasuk tantangan kompetisi antar-PPAT dan potensi konflik kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif , dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan analytical approach guna memahami implikasi aturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan wilayah kerja ini berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penegakan aturan dan inkonsitensi dalam proses pembuatan akta. Persaingan yang timbul memunculkan problematika etika , seperti persaingan tidak sehat , penurunan kualitas layanan karena fokus pada kuantitas , dan konflik kepentingan , yang memengaruhi profesionalitas serta integritas PPAT. Disimpulkan bahwa untuk memitigasi risiko dan meminimalkan konflik , sangat diperlukan pengaturan dan pengawasan yang efektif , standarisasi layanan , kode etik yang diperkuat , serta sanksi tegas.
Copyrights © 2025