Eksistensi keanekaragaman sumber daya di Indonesia telah memberikan implikasi positif dengan hadirnya berbagai kekayaan intelektual komunal. Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai salah satu makanan khas daerah Cirebon merupakan warisan tradisional yang melambangkan identitas suatu kelompok masyarakat, dalam hal ini masyarakat Cirebon. Optimalisasi pelindungan hukum atas Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai kekayaan intelektual komunal kemudian menjadi hal yang krusial. Namun dalam implementasinya, amanat pelindungan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang kuat dengan belum dilakukannya integrasi data atas pencatatan Sega Jamblang (Nasi Jamblang) sebagai Indikasi Asal. Melalui penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi pelindungan melalui sistem Indikasi Asal dapat memperkuat jaminan hukum baik terhadap produk Sega Jamblang (Nasi Jamblang) maupun hak-hak komunitas asal yang mengampunya.
Copyrights © 2025