Toko sembako merupakan salah satu bentuk usaha mikro yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Namun, masih banyak toko yang belum memahami pentingnya penerapan prinsip ekonomi syariah, khususnya terkait label halal dan etika bisnis. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen serta mengurangi tingkat kepercayaan terhadap usaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemilik, karyawan, dan konsumen toko sembako mengenai pentingnya label halal sebagai jaminan kehalalan produk serta penerapan etika bisnis syariah dalam pelayanan. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi pengecekan produk berlabel halal serta praktik pelayanan sesuai prinsip syariah. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 34 poin dari pre-test ke post-test, disertai adanya perubahan nyata dalam praktik toko, seperti penambahan produk berlabel halal, keterbukaan harga, dan pelayanan yang lebih ramah. Program ini tidak hanya meningkatkan kepuasan konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2025