Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Awik-Awik Gubuk dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang di Dusun Nyangget serta proses penyelesaian kasus perilaku menyimpang menurut awik-awik gubuk di Dusun Nyangget. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian terdiri dari Kepala Dusun, BKD (Badan Keamanan Desa) dan Tokoh Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awik-Awik Gubuk di Dusun Nyangget memiliki nilai historis dan filosofis yang penting sebagai aturan adat yang diwariskan secara turun temurun. Namun dalam implementasinya awik-awik gubuk di Dusun Nyangget masih belum optimal dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain awik-awik gubuk belum ditulis secara spesifik, lemahnya penegakan sanksi yang diberikan kepada pelaku, dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait. Adapun dalam proses penyelesaian kasus perilaku menyimpang menurut awik-awik gubuk di Dusun Nyangget terdiri dari beberapa tahapan, yaitu tahap pelaporan kasus, pemanggilan pelaku, musyawarah Dusun, dan pemberian sanksi kepada pelaku. Dengan demikian, awik-awik gubuk di Dusun Nyangget masih memiliki peran penting sebagai instrumen hukum adat, meskipun dalam penerapannya perlu ada penguatan pada aspek penegakan sanksi, legalitas tertulis, serta intensitas sosialisasi agar lebih efektif dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
Copyrights © 2025