Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Konawe Selatan” dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 September 2025 pada Pukul 09.00-11.00 Wita di ruang kelas SMAN 8 KONSEL yang dihadiri peserta dan guru pendamping. Pada pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Tim memberikan penjelasan materi tentang Penyuluhan Hukum terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Konawe Selatan. Dengan adanya penyuluhan hukum dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 11 Konsel sehingga berdampak pada meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum siswa/i terhadap Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual bagi korban dikalangan siswa/i di lingkup SMAN 8 dan SMAN 11 Konsel maupun di lingkungan kesehariannya. Para peserta mampu memahami dan mengetahui kebijakan Penyuluhan Hukum Terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 11 Konsel yang dapat ditunjukkan dengan partisipasi peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum mulai dari awal sampai akhir kegiatan yang ditujukan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.
Copyrights © 2025