Penelitian ini membahas masih maraknya praktik jual beli tanah yang dilakukan secara lisan, yang menimbulkan persoalan kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, asas kebebasan berkontrak, dan asas pacta sunt servanda untuk menelaah keabsahan perjanjian lisan dalam hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah secara lisan tetap memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara praktis menimbulkan kesulitan pembuktian dan berpotensi mengurangi kepastian hukum. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 51/PDT.G/2011/PN.PRA menunjukkan bahwa hakim mengakui keabsahan perjanjian lisan berdasarkan bukti persangkaan dan itikad baik para pihak. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa meskipun sah secara hukum, bentuk tertulis melalui akta otentik lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025