Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN SEBIDANG TANAH (Studi Putusan Pengadilan Praya Nomor 51/PDT.G/2011/PN.PRA) Nadya Nurfatiqah Maharani; Imam Ridho Arrobbi M; Wuri Sumampouw
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 6 (2025): Nopember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas masih maraknya praktik jual beli tanah yang dilakukan secara lisan, yang menimbulkan persoalan kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, asas kebebasan berkontrak, dan asas pacta sunt servanda untuk menelaah keabsahan perjanjian lisan dalam hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah secara lisan tetap memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara praktis menimbulkan kesulitan pembuktian dan berpotensi mengurangi kepastian hukum. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 51/PDT.G/2011/PN.PRA menunjukkan bahwa hakim mengakui keabsahan perjanjian lisan berdasarkan bukti persangkaan dan itikad baik para pihak. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa meskipun sah secara hukum, bentuk tertulis melalui akta otentik lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA REMAJA (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba) Maya Anggraini; Imam Ridho Arrobbi M; A. Sari Damayanti
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan atas dasar indikasi medis atau dalam kasus korban tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang tersebut. Dalam kasus Jessy Sapitri, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan teori keadilan John Rawls, penjatuhan pidana seharusnya mempertimbangkan prinsip kebebasan dasar dan prinsip perbedaan, di mana hukum tidak hanya berfungsi menghukum tetapi juga melindungi kelompok rentan seperti remaja perempuan yang menjadi korban tekanan sosial dan ekonomi. Maka kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum terhadap pelaku aborsi remaja masih menitikberatkan pada aspek represif daripada preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih manusiawi melalui pendidikan seksualitas, konseling psikologis, dan akses layanan kesehatan reproduksi yang memadai bagi remaja sebagai upaya pencegahan aborsi ilegal.