Aktivitas penambangan bahan galian pasir banyak dilakukan di daerah jalan lintas Palangka Raya Tangkiling. Hal ini menyebabkan terbentuknya kolam bekas penambangan pasir tersebut yang berdampak pada perubahan bentang alam dan ekosistem perairan di lingkungan sekitar. Tujuan analisis kualitas dan indeks pencemaran air permukaan pada kolam bekas penambangan pasir di kelurahan sei gohong ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan kualitas air lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang baku mutu air dan menganalisis tingkat pencemaran air yang ada pada permukaan kolam bekas penambangan pasir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sampling lapangan langsung (kuantitatif). Berdasarkan hasil analisis kualitas air pada kolam bekas penambangan pasir, diperoleh bahwa parameter pH, Cu, Fe, dan BOD tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran IV untuk Kelas III. Sementara itu, parameter TSS, DO, TDS, dan Mn memenuhi standar baku mutu, dan parameter COD memenuhi baku mutu, kecuali pada kolam P3. Hasil perhitungan indeks pencemaran menunjukkan nilai IP 2,3 yang berarti kondisi kualitas air berada dalam kategori tercemar ringan. Kata kunci: Kualitas Air, Indeks Pencemaran, Penambangan Pasir.
Copyrights © 2026