Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan sudah menetapkan bahwa batas minimal umur perkawinan, yaitu 19 tahun. Pada tahun 2018, anak perempuan di Indonesia yang menikah adalah 1 dari 9 anak perempuan. Diperkirakan 1.220.900 yang menikah sebelum berusia 18 tahun. Menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. Jumlah pernikahan di Kabupaten Semarang berdasarkan data BPS tahun 2019 sebanyak 7830, di Kecamatan Getasan sejumlah 343 berdasarkan data dari Kementrian Agama Kabupaten Semarang. Kasus pernikahan anak usia dini di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan cukup signifikan selama masa pandemi Covid-19 (2020), mencapai dua kali lipat dibanding dengan tahun sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa hubungan APGAR keluarga dengan sikap terhadap pernikahan usia anak. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik, dengan pendekatan cross sectional. Populasi adalah siswa-siswi kelas X-XII, sampel dan teknik pengambilan sampel menggunakan probability sampling sebanyak 152 orang. Hasil penelitian didapatkan 28,3% umur siswa yaitu 17 tahun, sebesar 71,1% berasal dari keluarga yang memiliki fungsi keluarga sehat dan 65,8% siswa menyatakan sangat tidak setuju pernikahan usia anak. Hasil uji korelasi Spearman menunjukan adanya hubungan antara APGAR keluarga dengan sikap siswa terhadap pernikahan usia anak p=0,538; sig. (2-Tailed)
Copyrights © 2021