Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kubu Raya mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing usaha. Latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait fungsi hukum merek, persepsi biaya pendaftaran yang mahal, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan teknis. Metode yang digunakan meliputi survei lapangan untuk pemetaan usaha, ceramah hukum mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dialog interaktif, simulasi pendaftaran merek secara daring melalui sistem DJKI, yaitu https://merek.dgip.go.id, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas peserta belum memahami pentingnya pendaftaran merek, namun setelah mengikuti kegiatan, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman dan antusiasme, bahkan sebagian langsung meminta pendampingan teknis pendaftaran. Kegiatan ini menghasilkan luaran berupa peningkatan literasi hukum, pemahaman peserta dalam membuat akun dan pendaftaran merek, serta terjalinnya hubungan kemitraan antara akademisi dan pelaku usaha. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berkontribusi pada upaya membangun ekosistem Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sadar hukum, berorientasi pada perlindungan merek, dan berdaya saing di pasar yang kompetitif.
Copyrights © 2025