Sengketa penguasaan dan pembangunan rumah di atas tanah milik orang lain merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum perlindungan terhadap pemilik tanah serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti UUPA, KUHPerdata, dan KUHP, serta studi kasus untuk memahami implementasi hukum dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik tanah memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi dan arbitrase. Namun, kendala seperti lemahnya penegakan hukum, birokrasi yang lambat, dan kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem administrasi pertanahan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah. Kata kunci: Sengketa tanah, pembangunan rumah, perlindungan hukum
Copyrights © 2025