Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Vol 6 No 1 (2024): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

NORMA TANPA SANKSI: POLEMIK “KUOTA GENDER” DALAM UNDANG-UNDANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KPU SEBAGAI SELF-REGULATORY BODY

Ida Budhiati (Unknown)
Edho Rizky Ermansyah (Unknown)
Prabowo, Rian Adhivira (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Tulisan ini mengeksplorasi kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku self-regulatory body. Lebih spesifiknya, sejauh apa kewenangan KPU untuk menerjemahkan norma Undang-Undang ke dalam regulasi pelaksana. Kajian dilakukan dengan berangkat pada polemik “kuota gender” dalam Pemilu 2024. Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan hukum doktrinal, yaitu mengkaji hukum positif dengan mengolah dokumen-dokumen hukum yang tersedia. Dalam pembahasannya, norma Undang-Undang tidak mengatur tentang metode penghitungan dan sanksi untuk pemenuhan kuota gender. Melalui pembacaan ilmu perundang-undangan secara historikal-sistematik dalam norma Pemilu pasca-reformasi, ditemukan setidaknya dua pola. Pertama, dimana KPU menerapkan metode pembulatan atas-bawah dengan tanpa sanksi (Pemilu 2009 dan 2024), dan kedua, kebijakan pembulatan ke bawah yang disertai dengan sanksi (Pemilu 2014 dan 2019). Kajian ini menunjukkan bahwa polemik regulasi kuota gender dalam PKPU 10/2023 untuk Pemilu 2024 membawa babak baru kelembagaan KPU. Berbekal dengan preseden legislasi maupun yudisial dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kajian ini memberikan dua sisi kesimpulan. Pada satu sisi, meskipun kebijakan kuota gender oleh KPU pada Pemilu 2024 dinyatakan keliru, namun pada sisi yang lain justru sekaligus menguatkan kedudukan KPU sebagai self-regulatory body.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

TKP

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui upaya penjaminan hak pilih pasien rumah sakit dalam pemilu. Peneliti memiliki beberapa alasan yang menjadikan permasalahan ini menarik untuk diteliti, pertama, problem empiris dimana tidak ada kesesuaian antara fakta dengan hal yang diidealkan, yaitu hak ...