Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Akuntabilitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Di Kantor Polres Selayar. Jenis penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deksriptif, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, Hasil penelitian yaitu tindak penyalahgunaan kekuasaan pada kantor Polres Selayar sudah akuntabel dan tidak terjadi tindak penyalahgunaan kekuasaan karena ketika hal tersebut terjadi maka aparat kepolisian akan mendapatkan sanksi. Kemudian yang menjadi kendala dalam proses pembuatan SIM yakni mengenai jaringan yang kurang stabil di kepulauan selayar dan masih ada masyarakat yang belum memahami mengenai persyaratan administrasi dalam pembuatan SIM. Kemudian biaya penerbitan SIM itu sudah diatur oleh PP nomor 76 tahun 2020 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia, yang dimana satlantas dalam pelayanan SIM tersebut tidak bisa mengubah atau mengganggu gugat tarif tersebut karena sudah diatur oleh aturan PP nomor 76 tahun 2020.
Copyrights © 2024