E-litigasi telah menjadi bagian integral dari transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan mengandalkan teknologi, sebagian besar atau bahkan seluruh proses persidangan kini dilakukan secara elektronik. Advokat, sebagai pelaku utama dalam proses persidangan, secara langsung merasakan dampak positif dan negatif dari perubahan ini. Untuk memastikan keberhasilan transformasi digital dalam peradilan, penting untuk memahami bagaimana advokat beradaptasi dan merespon terhadap implementasi e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kelebihan, kekurangan, dan rekomendasi yang diberikan advokat dalam menggunakan e-litigasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali persepsi 20 advokat terhadap e-litigasi melalui survei daring. Analisis konten digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tema dalam jawaban responden. Penelitian ini menunjukkan bahwa e-litigasi memberikan manfaat signifikan bagi advokat dalam hal efisiensi waktu, biaya dan kemudahan beracara. Namun, kendala infrastruktur teknologi, fitur sistem dan regulasi yang belum lengkap menjadi hambatan utama. Advokat menyarankan perbaikan infrastruktur, optimalisasi fitur, dan regulasi yang jelas untuk meningkatkan efektivitas e-litigasi.
Copyrights © 2024