Penelitian ini mengkaji implementasi pelestarian tradisi Mangambat Boru pada masyarakat Mandailing dalam menghadapi dinamika globalisasi. Tradisi Mangambat Boru merupakan prosesi adat dalam pernikahan masyarakat Mandailing di mana mempelai laki-laki diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada anak namboru (saudara perempuan dari pihak perempuan) sebagai bentuk permintaan izin dalam walimatul urs. Melalui metode penelitian kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai sumber literatur terkait untuk memahami upaya pelestarian dan tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini masih memiliki kedudukan kuat dalam sistem adat dan dapat diterima dalam perspektif hukum Islam ('urf shahih), namun menghadapi tantangan signifikan dari globalisasi, seperti pergeseran nilai-nilai tradisional dan menurunnya partisipasi generasi muda. Upaya pelestarian dilakukan melalui program pendidikan, sosialisasi, dan peran aktif organisasi pemuda seperti Naposo Nauli Bulung, yang menunjukkan adanya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga warisan budaya ini di tengah modernisasi.
Copyrights © 2024