Penelitian ini menganalisis dampak praktik pemberian diskon dalam layanan pengantaran makanan online di Indonesia, dengan fokus pada implikasi hukum terkait persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskon yang diberikan oleh platform seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood tidak memenuhi kriteria predatory pricing, karena harga yang ditawarkan tidak berada di bawah biaya produksi. Sebaliknya, praktik ini berfungsi sebagai strategi pemasaran untuk menarik konsumen baru dan memperluas pangsa pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam mengawasi praktik ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan mekanisme pengawasan KPPU dan perlunya kajian lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang terhadap pasar dan keberlanjutan usaha kecil.
Copyrights © 2024