JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 3 (2024)

Keabsahan Surat Pernyataan dengan Klausul Shadaqah atas Suatu Benda Tidak Bergerak

K, Aisyah Fildzah (Unknown)
Wirdyaningsih, Wirdyaningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Tanah menurut KUH Perdata termasuk golongan benda tidak bergerak. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria pemindahan kepemilikan terhadap Tanah dapat dilakukan dengan cara jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemberian menurut adat, wasiat serta pemindahan lain yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah. Pada kenyataannya, peraturan perundang-undangan tidak selalu ter-realisasi pada masyarakat dengan baik. Sebagaimana ditemukan suatu surat pernyataan yang memuat klausul bahwa pihak pertama akan memberikan sebidang tanah beserta rumah sebagai shadaqah kepada pihak kedua. Dari adanya kasus tersebut, menarik untuk dibahas mengenai klausulnya, yaitu bagaimana keabsahan dan pelaksanaannya jika kondisi pada klausul tersebut terpenuhi. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan kajian literatur, yaitu dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk memberikan edukasi mengenai konsep pemindahan hak atas tanah serta memberikan kebaharuan referensi dalam khasanah keilmuan hukum. Hasil penelitian yang didapatkan adalah konsep shadaqah tidak dapat disamakan dengan hibah dan untuk melaksanakan klausul tersebut maka perlu dibuatkan akta hibah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...