Dinasti Mughal (1526–1857) memainkan peran penting dalam mengembangkan sistem perdagangan berbasis syariah di Asia Selatan. Artikel ini membahas kontribusi dinasti Mughal dalam membangun prinsip-prinsip perdagangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan etika bisnis. Dengan pendekatan historis-analitis, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan perdagangan, regulasi pasar, dan peran wakaf dalam mendukung ekonomi. Artikel ini juga mengkaji relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam pengembangan sistem perdagangan modern berbasis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinasti Mughal berhasil menciptakan fondasi perdagangan etis yang relevan hingga saat ini.
Copyrights © 2025