Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan serta peran penting hukum adat dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama untuk menjadi solusi dari permasalahan overcrowding pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasari pada pendekatan undang-undang dan historis dengan dilakukan melalui studi kepustakaan yang bersumber kepada bahan hukum primer dan sekunder untuk kemudian dianalisis. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa hukum adat sebagai hukum tidak tertulis dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas, namun pada praktiknya penerapan hukum adat dalam penyelesaikan perkara pidana dapat digunakan, karena selaras dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga, penerapan delik adat dengan penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan untuk menjadi solusi alternatif dalam mengatasi overcrowding pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2025