Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode istimbath ahkam yang digunakan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam mengintegrasikan hukum Islam dengan kebudayaan lokal Banjar. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, sebagai ulama besar dari Kalimantan Selatan, memiliki peran penting dalam mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya berlandaskan pada teks-teks agama, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode historis dan sosiologis, dengan data primer yang diambil dari karya-karya beliau, khususnya Sabilal Muhtadin, serta literatur terkait kebudayaan Banjar dan istimbath ahkam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menerapkan prinsip fiqh yang kontekstual dan inklusif, dengan mengakomodasi tradisi lokal melalui konsep ‘urf (adat) dalam penentuan hukum. Beliau berhasil menjaga keseimbangan antara syariat dan adat, yang memungkinkan masyarakat Banjar menjalankan kebiasaan lokal tanpa bertentangan dengan ajaran Islam. Implikasi pemikiran beliau tidak hanya mempengaruhi masyarakat Banjar, tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia, dengan mendorong penerapan fiqh yang lebih adaptif dan sesuai dengan konteks lokal. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kebudayaan lokal dalam pembentukan hukum Islam yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda.
Copyrights © 2025