Makalah ini mengkaji upaya diplomatik Indonesia dalam menyelesaikan sengketa batas maritim dengan Singapura, yang dipicu oleh aktivitas reklamasi pantai Singapura. Reklamasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran atas kedaulatan, karena berpotensi mengubah batas teritorial dan melemahkan hak kedaulatan Indonesia, khususnya di bidang kendali wilayah udara, akses sumber daya alam, dan keamanan maritim. Berpedoman pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia menekankan negosiasi damai dan diplomasi bilateral untuk menyelesaikan masalah tersebut. Studi ini menyoroti tantangan Indonesia dalam negosiasi batas maritim akibat perbedaan interpretasi hukum maritim internasional dan kepentingan ekspansionis Singapura yang terus-menerus. Studi ini juga menguraikan tahapan negosiasi diplomatik antara kedua negara, termasuk kesepakatan tentang batas laut tengah, barat, dan timur. Dengan menganalisis dimensi hukum dan diplomatik dari sengketa tersebut, makalah ini menggarisbawahi pentingnya norma-norma internasional, dialog yang berkelanjutan, dan kepentingan strategis integritas teritorial dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Copyrights © 2025