Seluruh rakyat Indonesia yang diwakili para founding fathers telah bersepakat membentuk negara republik Indonesia yang dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar setelah perubahan ditegaskan lagi bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Publik baik secara langsung dan tidak langsung memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola, mengatur, dan mengendalikan negara. Dengan kalimat lain, kedaulatan berada di tangan rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Kedaulatan rakyat agar tidak bersifat anarkis harus tunduk dan patuh pada hukum dasar negara. Kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, dengan segala relasi meta-kekuasaan lainnya tunduk dan patuh pada hukum dasar negara. Memahami konvergensi kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki fungsi utama legislasi dan eksekutif yang menjalankan produk legislasi, saling mengecek dan mengimbangkan tetapi tidak dapat saling menjatuhkan, kedua lembaga konstitusi tersebut dipilih langsung rakyat atau publik dan bertanggung jawab kepada rakyat atau publik sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang dasar. Undang-undang dasar sebagai sebagian kecil hukum dasar negara bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan hasil reflektif kritis para founding fathers yang dijadikan dasar filosofis negara dan pandangan hidup kebangsaan. Pancasila sebagai konsensus agung (miitsaqan ghaliizhan) merupakan kristalisasi nilai-nilai eklektik kesepakatan nasional seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan kesadaran dan ketulusan watak bhinneka tunggal ika dengan segala keragaman suku, agama, ras, sosial, budaya seluruh bangsa. Memahami, menghayati, dan mengejawantahkan Pancasila secara utuh dan menyeluruh berbagai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Simpulannya Indonesia bukan negara teokrasi dan bukan negara sekuler, tetapi negara kebangsaan yang relijius.
Copyrights © 2023