Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Economic Policy from the Perspective of Siyasah Syar'iyyah: A Case Study of Islamic Banks Tri Wahyudiono; Fathur Rochim; Juni Iswanto
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 4 No. 4: October 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v4i4.6629

Abstract

This study explores the implementation of economic policy from the perspective of Siyasah Syar'iyyah, focusing on Islamic banks as a case study. Siyasah Syar'iyyah, or Islamic governance, emphasizes the alignment of economic practices with Sharia law, aiming to promote public welfare (maslahah) and prevent harm (mafsadah). The research highlights how Islamic banks operate under unique principles that prohibit interest (riba) and advocate for profit-sharing arrangements, thereby fostering ethical financial practices. By analyzing various case studies, this paper examines the effectiveness of Islamic banking in contributing to economic development while adhering to Islamic principles. The findings indicate that Islamic banks play a crucial role in enhancing financial inclusion, supporting micro and small enterprises, and promoting social justice through their financial products. However, challenges such as regulatory constraints, political dynamics, and cultural resistance must be addressed to optimize the impact of these institutions. Ultimately, this research underscores the importance of integrating Siyasah Syar'iyyah into economic policymaking to achieve sustainable growth and equitable resource distribution.
Pembentukan Desa Sadar Hukum: Studi Kasus Di Desa X Tri Wahyudiono; Khowim, Imam; Rona Merita
Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 2 (2024): Ngaliman. Agustus 2024
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/ngaliman.v3i2.1341

Abstract

Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa X merupakan upaya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum. Studi ini mengkaji proses, tantangan, dan hasil yang terkait dengan pelaksanaan program ini. Melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), inisiatif ini bertujuan untuk mendidik warga tentang hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam urusan hukum. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan norma sosial yang mengakar yang menghambat partisipasi, program ini berhasil meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan kegiatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa dukungan berkelanjutan dari lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mempertahankan upaya ini. Secara keseluruhan, pembentukan Desa Sadar Hukum menjadi model bagi komunitas lain yang ingin meningkatkan literasi hukum dan mendorong budaya kepatuhan terhadap hukum.
Memahami Pancasila Sebagai Miitsaqan Ghaliizhan Dalam Memperkukuh Negara Kebangsaan Yang Relijius Myaskur; Tri Wahyudiono
Bahasa Indonesia Vol 8 No 01 (2023): Islamic Law Maret 2023
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/iljs.v8i01.629

Abstract

Seluruh rakyat Indonesia yang diwakili para founding fathers telah bersepakat membentuk negara republik Indonesia yang dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar setelah perubahan ditegaskan lagi bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Publik baik secara langsung dan tidak langsung memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola, mengatur, dan mengendalikan negara. Dengan kalimat lain, kedaulatan berada di tangan rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Kedaulatan rakyat agar tidak bersifat anarkis harus tunduk dan patuh pada hukum dasar negara. Kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, dengan segala relasi meta-kekuasaan lainnya tunduk dan patuh pada hukum dasar negara. Memahami konvergensi kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki fungsi utama legislasi dan eksekutif yang menjalankan produk legislasi, saling mengecek dan mengimbangkan tetapi tidak dapat saling menjatuhkan, kedua lembaga konstitusi tersebut dipilih langsung rakyat atau publik dan bertanggung jawab kepada rakyat atau publik sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang dasar. Undang-undang dasar sebagai sebagian kecil hukum dasar negara bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan hasil reflektif kritis para founding fathers yang dijadikan dasar filosofis negara dan pandangan hidup kebangsaan. Pancasila sebagai konsensus agung (miitsaqan ghaliizhan) merupakan kristalisasi nilai-nilai eklektik kesepakatan nasional seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan kesadaran dan ketulusan watak bhinneka tunggal ika dengan segala keragaman suku, agama, ras, sosial, budaya seluruh bangsa. Memahami, menghayati, dan mengejawantahkan Pancasila secara utuh dan menyeluruh berbagai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Simpulannya Indonesia bukan negara teokrasi dan bukan negara sekuler, tetapi negara kebangsaan yang relijius.
Historis Negara Demokrasi Pancasila Tri Wahyudiono; Faizah Rizky Muna
Bahasa Indonesia Vol 8 No 02 (2023): Islamic Law September 2023
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/iljs.v8i02.736

Abstract

Setiap negara memiliki landasan nilai dan karakter masing-masing sebagai pondasi dalam melaksanakan kehidupan bernegara, termasuk Indonesia. Demokrasi sebagai salah satu nilai yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara secara tegas tertuang dalan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku di Indonesia. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan ruang terbuka bagi semua warga negara untuk berpartisipasi, terlibat aktif melalui pemilihan umum dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sistem pemerintahan Indonesia menganut pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudisial. Kedaulatan rakyat sebagai nilai-nilai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 telah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang untuk mematangkan jati dirinya sebagai Negara Demokrasi Pancasila yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembentukan Desa Sadar Hukum: Studi Kasus Di Desa X Tri Wahyudiono; Khowim, Imam; Rona Merita
Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2024): Ngaliman. Agustus 2024
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/ngaliman.v3i2.1341

Abstract

Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa X merupakan upaya signifikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum. Studi ini mengkaji proses, tantangan, dan hasil yang terkait dengan pelaksanaan program ini. Melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), inisiatif ini bertujuan untuk mendidik warga tentang hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam urusan hukum. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan norma sosial yang mengakar yang menghambat partisipasi, program ini berhasil meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan kegiatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa dukungan berkelanjutan dari lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk mempertahankan upaya ini. Secara keseluruhan, pembentukan Desa Sadar Hukum menjadi model bagi komunitas lain yang ingin meningkatkan literasi hukum dan mendorong budaya kepatuhan terhadap hukum.