Membahas konsep Blue-Green Economy dalam perspektif fiqh lingkungan Islam sebagai pendekatan alternatif terhadap krisis ekologi global. Konsep ini merupakan integrasi antara ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) yang menekankan pembangunan berkelanjutan baik di daratan maupun lautan. Dengan menggunakan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif deskriptif, penulis mengkaji kesesuaian antara prinsip-prinsip Blue-Green Economy dan nilai-nilai Islam seperti tauhid, khalifah, amanah, mizan, dan larangan israf. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh lingkungan dapat memberikan dasar normatif dan etis yang kuat dalam implementasi pembangunan berkelanjutan di masyarakat Muslim. Berbagai contoh penerapan seperti eco-masjid, ekowisata berbasis komunitas, dan pertanian organik memperlihatkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat menjadi penggerak perubahan menuju ekonomi yang adil dan lestari. Artikel ini juga menyoroti tantangan implementasi, seperti rendahnya literasi lingkungan berbasis Islam, serta menawarkan solusi kolaboratif antara negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat peran Islam dalam menjaga kelestarian alam.
Copyrights © 2024