Komisi Yudisial dibentuk sebagai konsekuensi politik hukum untuk membangun sistem check and balances dalam struktur kekuasaan kehakiman.namun eksistensi Komisi Yudisial sebagai pengawas kode etik dan perilaku hakim berubah setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dimana Hakim Konstitusi bukan bagian dari hakim yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. saat ini pengawasan perilaku dan etika hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara internal oleh badan yang yang disebut Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022, Mahhkamah Konstitusi menolak keterlibatan Komisi Yudisial dalam hal apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2023