Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 oleh Kepala Desa dalam Pengembangan Karang Taruna : (Studi di Desa Palemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik) Roychan, Wahidur
Semeru: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55499/semeru.v1i02.1198

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk menjawab mengenai Efektivitas Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Karang Taruna Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 di Desa Palemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian dihimpun melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh berkaitan dengan Tugas Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Karang Taruna Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang taruna di Desa Pelemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pembinaan oleh Kepala Desa yang diamanatkan dalam peraturan mentri sosial, nyaris tidak pernah dilaksanakan, tidak mendapatkan support baik secara moril maupun finansial terkait anggaran untuk Karang Taruna di Desa Palemwatu, Kecamatan Manganti Kabupaten Gresik, sehingga tidak dilaksanakannya program-program Karang Taruna dalam hal pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya maka disarankan Pemerintahan tingkat Desa seharusnya menjalankan amanah Peraturan Mentri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) huruf e bahwa pembina umum karang taruna ditingkat desa atau kelurahana adalah kepada desa atau lurah yang memiliki fungsi sebagaimana ayat (2) nya huruf e melakukan pembinaan umum desa dan memfasilitasi karang taruna di desa.
Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan Ernawati Huroiroh; Rimbawani Sushanty, Vera; Roychan, Wahidur
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 2 No. 2 (2022): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.135 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v2i2.198

Abstract

Kompetensi absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang berada pada ruang lingkup Tata Usaha Negara sebagai suatu akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kompetensi tersebut mengalami perubahan karena terdapat penambahan dan perluasan kompetensi oleh UUAP yang tidak diikuti oleh perubahan terhadap UU PTUN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan filosofi (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya lahirnya UUAP telah menambah dan memperluas kompetensi absolut yang dimiliki PTUN meliputi; Perluasan makna KTUN, Penyelesaian Sengketa setelah menempuh upaya administrasi, Pengaturan mengenai permohonan fiktif positif, dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang tidak diikuti perubahan terhadap UU PTUN sehingga menimbulkan disharmonisasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kompetensi PTUN serta menimbulkan ambiguitas dalam segi penegakannya.
Quo Vadis Eksistensi Komisi Yudisial Sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Kostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022 Ernawati Huroiroh; Roychan, Wahidur
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 2 (2023): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/sosyus.v3i2.363

Abstract

Komisi Yudisial dibentuk sebagai konsekuensi politik hukum untuk membangun sistem check and balances dalam struktur kekuasaan kehakiman.namun eksistensi Komisi Yudisial sebagai pengawas kode etik dan perilaku hakim berubah setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dimana Hakim Konstitusi bukan bagian dari hakim yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. saat ini pengawasan perilaku dan etika hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara internal oleh badan yang yang disebut Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022, Mahhkamah Konstitusi menolak keterlibatan Komisi Yudisial dalam hal apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari hakim Mahkamah Konstitusi.