Kepala dan perangkat desa adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berperan dalam melaksanakan program-program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat desa. Namun, mereka berpotensi terlibat dalam KKN yang merugikan kepentingan umum dan menghambat kemajuan desa. Salah satu faktor yang diduga memicu terjadinya KKN adalah masa jabatan mereka yang begitu lama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, jurnal, artikel, dan putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan kepala dan perangkat desa memiliki urgensi yang tinggi dalam rangka mencegah dan memberantas KKN di desa. Pembatasan masa jabatan kepala dan perangkat desa dapat memberikan dampak positif, antara lain: (1) meningkatkan kinerja dan akuntabilitas; (2) mendorong regenerasi dan inovasi dalam kepemimpinan desa; (3) mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan sumber daya desa; dan (4) memperkuat partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Pembatasan masa jabatan kepala dan perangkat desa juga memiliki urgensi yang sangat besar dalam mewujudkan desa anti korupsi.
Copyrights © 2024