Fenomena Begging Digital di media sosial, khususnya TikTok, semakin marak dan menimbulkan perdebatan etis. Praktik ini memanfaatkan interaksi digital untuk meminta sumbangan dengan membangun narasi emosional dan menampilkan kondisi sulit guna menarik simpati. Meskipun dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial, fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terkait eksploitasi individu, degradasi nilai sosial, serta penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis motivasi pelaku, respons masyarakat, serta dampak sosial dan hukum dari fenomena ini. Dengan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan analisis konten, penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi video dan studi literatur. Fokus analisis mencakup pola komunikasi, tema yang diangkat, serta interaksi antara pelaku dan audiens. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Begging Digital mendapat respons beragam dari dukungan sebagai sarana kreatif hingga kritik sebagai bentuk eksploitasi yang menormalisasi perilaku tidak produktif, potensi penipuan dan manipulasi publik. Dari perspektif sosiologi hukum, regulasi terkait praktik ini masih belum jelas, sehingga menimbulkan celah dalam pengawasan dan perlindungan kelompok anak dibawah umur dan usia lanjut. Kesimpulannya, fenomena ini mencerminkan perubahan dinamika sosial di era digital. Oleh karena itu, diperlukan literasi digital agar pengguna dapat mengikuti panduan dan regulasi dari platform TikTok, regulasi yang lebih ketat, serta edukasi masyarakat agar praktik ini tidak disalahgunakan dan dapat dikelola secara lebih etis dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025