Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seringkali menimbulkan permasalahan hal ini terjadi karena adanya kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan fakta dilapangan. Pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di kawasan simpang joglo merupakan pengadaan tanah skala kecil yang luasannya tidak lebih dari 5 hektar. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di kawasan simpang joglo beserta hambatan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di Kawasan simpang joglo dilaksanakan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 melalui tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah didasarkan pada asas kesepakatan dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian berupa uang dengan melibatkan pihak bank. Hambatan dalam pengadaan tanah tersebut yaitu terdapat 8 bidang tanah yang fisik tanah yang tidak sesuai dengan sertipikat tanahnya. Solusi dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu pihak Kantor Pertanahan Kota Surakarta melakukan mediasi hasilnya berupa kesepakatan dari warga menerima dengan sukarela dan menandatangani surat keterangan melepaskan sebagian tanah yang fisiknya sudah menjadi jalan.
Copyrights © 2024