Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ajudikasi Non Litigasi Atas Pelanggaran Over Stay Pada Kantor Imigrasi Kota Baubau. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok, yakni kelompok pertama berupa data Kualitatif yakni data yang bersumber dari hasil wawancara dan obervasi sedangkan kelompok data kedua adalah data Kuantitatif. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi guna menunjang dara primer yang telah diperoleh. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, dimana data dari hasil penelitian diolah/disusun secara sistematis dianalisis secara faktual untuk mencapai kejelasan permasalahan terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran visa yang over stay. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pemerintah Indonesia memberikan dokumen izin masuk sementara kepada orang asing yang ingin masuk ke Indonesia yang dikenal dengan visa on arrival; 2) Overstay adalah jumlah total hari yang dihabiskan seorang pengunjung di Indonesia melebihi waktu yang diizinkan oleh visa mereka yang sah (dikeluarkan); 3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarifnya Bagi warga negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 30 hari setelah berakhirnya izin tinggalnya akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari, menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2024