Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
Vol. 3 (2024)

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Semarang Dengan Menggunakan Mekanisme Restorative Justice

Royce Wijaya Setya Putra (Unknown)
Lestari, Lina Puji (Unknown)
Wicaksono, Galih (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menyelesaikan perkara tindak pidana ringan pencurian, lewat upaya restorative justice (keadilan restoratif). Implementasi penanganan perkara diluar sistem peradilan ini menjadi upaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kemasyarakatan terkait musyawarah. Upaya mewujudkan kesepakatan damai sebagai bagian dalam penyelesaian perkaranya bisa dilakukan dengan membiasakan komunikasi serta mewujudkan sikap peka dalam memperhatikan kearifan lokal yang menjadi jatidiri bangsa dan sesuai nilai Pancasila yang luhur. Adapun, mekanisme penyelesaian perkara itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adanya upaya damai korban pencurian dan tersangkanya, menjadi pertimbangan untuk menghentikan penuntutan dalam keadilan yang restoratif. Cara menyelesaikan perkara itu untuk melindungi korban dan kepentingan hukum lain, serta menghindarkan pelakunya dari stigma negatif. Meski demikian, tidak semua pelaku pencurian bisa menempuh penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif karena kejaksaan juga mengatur syarat untuk membuat penuntutan berhenti. Seperti halnya tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan pidana dan menimbulkan kerugian tak boleh melebihi Rp 2.500.000. Keadilan restoratif juga dapat ditempuh bila pemuliahan Kembali telah ada seperti keadaan semula akibat perbuatan tersangka dengan upaya mengembalikan barang hasil tindak pidana, ganti kerugian, dan biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan pidananya. Dalam penyelesaian perkara ini, jaksa akan bertindak sebagai fasilitatornya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila ...