Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya hukum agraria digital di Indonesia dan untuk mengetahui hukum agraria digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan digitalisasi agraria penting untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai prinsip good governance. Sistem elektronik mempercepat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saat ini, regulasi agraria di Indonesia masih terbatas pada sektor pertanahan, sehingga pemahaman hukum sempit menjadi acuan dalam penerapan e-government di bidang ini. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk digitalisasi seluruh sektor agraria dan menyediakan layanan elektronik melalui website atau aplikasi guna memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dibutuhkan regulasi elektronik untuk pelayanan publik di sektor pertambangan, kehutanan, dan perairan agar tercipta reformasi birokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025