Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap makanan dan minuman kadaluwarsa, serta tanggung jawab pelaku usaha di Alfamart Kapten Muslim, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif/empiris, dengan menggambarkan secara kualitatif objek yang diteliti berdasarkan kenyataan di masyarakat. Data yang digunakan berasal dari sumber primer dan sekunder, mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan, yang dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang setara nilainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Alfamart Kapten Muslim, perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa telah diterapkan sesuai UUPK. Pengawasan terhadap produk kadaluwarsa menjadi tanggung jawab setiap karyawan Alfamart Kapten Muslim untuk memeriksa barang yang dijual setiap harinya, guna memastikan keamanan dan kepuasan konsumen.
Copyrights © 2024