Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa inovasi dalam berbagai bidang, termasuk dalam kemudahan transaksi melalui kartu kredit. Kartu kredit melibatkan dua pihak utama: kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman). Kelalaian dalam menunaikan kewajiban dari salah satu pihak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana yang terjadi dalam kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 338/Pdt.G/2023/PN Mdn. Kasus ini melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai kreditur yang memberikan pinjaman kepada nasabah, dan nasabah tersebut adalah seorang pemilik sebidang tanah dan seorang pengusaha. Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari wanprestasi dalam perjanjian kredit dan dampaknya terhadap kedua belah pihak, serta peran penting teknologi dalam mendukung pelaksanaan perjanjian kredit. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana teknologi mempengaruhi dinamika perjanjian kredit dan bagaimana hukum menanggapi isu-isu yang timbul dari perkembangan teknologi tersebut.
Copyrights © 2024