Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen budidaya lele di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dari perspektif Maqasid Syariah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen budidaya lele di desa tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip Maqasid Syariah, meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pentingnya penerapan prinsip-prinsip ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi dan sosial. Namun, untuk memaksimalkan manfaat budidaya lele bagi masyarakat Desa Perdamaian masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Copyrights © 2024