Tanah memiliki peran vital bagi manusia, karena hampir semua aktivitas manusia berhubungan dengan tanah. Dalam menjalankan perintah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kota Medan, implementasi PTSL menghadapi berbagai faktor penghambat dan pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor tersebut serta menilai implementasi PTSL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan realitas di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Kantor Pertanahan Kota Medan telah melaksanakan PTSL sesuai ketentuan yang ada. Pada tahun 2023, program ini menargetkan pendaftaran 7.000 bidang tanah di sepuluh kecamatan dalam waktu sepuluh bulan. Pencapaian target ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan di Kota Medan.
Copyrights © 2024