Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum; Tentang Pentingnya Sertifikat Tanah Siregar, Dahris; Mahasari, Jamaluddin; Mendrofa, Sepkris Mawarni; Gea, Herti; Zai, Cut Rana Wati; Lubis, Muhammad Khusairi; Ndruru, Hendra Putra
JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS "SOLIDITAS" (J-SOLID) Vol 7, No 1 (2024): Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS
Publisher : Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/js.v7i1.5239

Abstract

Untuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, Sangat penting untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan bukti formil yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tetapi juga memilikinya lebih dari itu, sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum. Dalam pengertian ini, "selama tidak dapat dibuktikan, sertifikat yang dianggap sebagai "alat yang kuat untuk membuktikan" digunakan secara tersirat. Fakta yuridis dan fisik yang termasuk dalamnya harus dipertimbangkan dengan cermat baik dalam praktik hukum biasa maupun dalam kasus yang diputuskan di Pengadilan. Untuk mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah ini harus didaftarkan terlebih dahulu, pendaftaran awal tanah dan pendaftaran setelah peralihan hak. Kegiatan ini menggunakan advokasi hukum untuk meningkatkan kesadaran komunitas mitra bahwa memahami hukum kepemilikan tanah sangat penting. Kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Hasil dari kegiatan ini adalah bahwa peserta penyuluhan menjadi lebih tertarik untuk mendengarkan apa yang disampaikan narasumber dan bahwa terjadi interaksi antara peserta dan narasumber. Ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah.
Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Di Kantor Kementerian Agraria D Gea, Herti; Darma, Mospa; Elyani, Elyani; Sitepu, Karolina
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.15044

Abstract

Tanah memiliki peran vital bagi manusia, karena hampir semua aktivitas manusia berhubungan dengan tanah. Dalam menjalankan perintah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kota Medan, implementasi PTSL menghadapi berbagai faktor penghambat dan pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor tersebut serta menilai implementasi PTSL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan realitas di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Kantor Pertanahan Kota Medan telah melaksanakan PTSL sesuai ketentuan yang ada. Pada tahun 2023, program ini menargetkan pendaftaran 7.000 bidang tanah di sepuluh kecamatan dalam waktu sepuluh bulan. Pencapaian target ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan di Kota Medan.