Kecamatan Banda Sakti merupakan Ibu Kota Lhokseumawe tentu memerlukan pembangunan infrastruktur Kota yang tertib, rapi, teratur dan memiliki ruang terbuka yang nyaman, sehingga tidak terganggu dengan pedagang kaki lima yang berjualan di depan toko, dipinggiran jalan, di atas trotoar di Jalan Pase. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Efektivitas kebijakan pemerintah dalam pemindahan pedagang kaki lima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik analisis data ditempuh melalui koleksi data, mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Penelitian ini menggunakan 9 informan yang ditentukan secara purposif. Hasil penelitian diketemukan bahwa di Jalan Pase terdapat 38 dari 270 pedagang kaki lima yang berjualan dipinggiran jalan, depan toko, di atas trotoar, depan kantor dan sekolah dan tidak bersedia untuk pindah ke lokasi (relokasi) yang telah disediakan Pemerintah Kota Lhokseumawe karena relokasi (tempat baru) tidak sesuai dengan kondisi. Kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 06 tahun 2010 tentang relokasi penertiban pedagang kaki lima sudah dilaksanakan melalui pendekatan individu dengan memberikan peringatan, namun tujuan pemerintah tentang relokasi pedagang kaki lima belum terwujud secara efektif, karena pedagang kaki lima belum berhasil dipindahkan ke relokasi yang baru.
Copyrights © 2024