Dalam komunitas Muslim, poligami merupakan isu yang kompleks dan sensitif, terutama dalam kaitannya dengan perkembangan sosial dan modern. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik poligami dari perspektif hukum Islam dan hukum Indonesia, serta mengkaji stigma sosial yang dihadapi oleh perempuan dan tanggapan generasi Muslim terhadap praktik tersebut. Islam menjunjung tinggi poligami dengan syarat keadilan, sementara hukum Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memerangi pelaksanaannya melalui prosedur yang ketat. Dari perspektif sosial, politik sering kali memperkuat stereotip negatif tentang perempuan dan ketidakadilan gender. Penelitian ini juga meneliti generasi milenial Muslim yang semakin kritis dan melek terhadap norma dan nilai gender. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis melalui tinjauan literatur dan sumber-sumber lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara norma agama, hukum nasional, dan perubahan sosial dalam poligami di era modern. Perlu adanya pendekatan holistik dan kontekstual agar peraturan dan praktik poligami sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Copyrights © 2025