Pernikahan dan hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang juga sepenuhnya dimiliki oleh orang dengan HIV/AIDS (ODHA), meskipun dalam realitasnya mereka masih sangat sering menghadapi stigma, diskriminasi, serta penolakan sosial yang cukup kuat. Penelitian ini bertujuan untuk secara mendalam mengkaji dan menganalisis hak ODHA dalam menikah dan memiliki keturunan dari perspektif Islam dan juga dari sisi kesehatan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan seorang ustad, seorang konselor HIV, dan seorang bidan yang berdomisili di Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak melarang ODHA untuk menikah selama terdapat keterbukaan, kejujuran, kesiapan dari kedua pihak, serta memperhatikan prinsip pencegahan penularan HIV. Dari sisi medis, terapi ARV, konseling pranikah, serta program pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT) memungkinkan ODHA menjalani kehidupan pernikahan dan reproduksi yang aman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan dukungan agama, layanan kesehatan profesional, dan penghapusan stigma sosial yang menyeluruh, hak pernikahan dan reproduksi ODHA dapat terpenuhi secara bermartabat, sehat, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025