Hukum Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW mencakup prinsip hidup yang penting bagi umat manusia. Dari dasar ini, muncul beberapa hukum baru seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan dianggap sebagai sumber hukum yang terpercaya namun kontroversial di kalangan ulama masih ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan istihsan dalam masyarakat serta pandangan ulama yang pro dan kontra terhadap hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif melalui analisis buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan istihsan, sementara mazhab Syafi'i menolak istihsan karena dianggap tidak berdalil. Penerapan istihsan dalam masyarakat meliputi aspek jual beli, warisan, dan wakaf. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan implementasi istihsan, menciptakan pro dan kontra dalam pengembangan hukum ini.
Copyrights © 2024