Muttaqin, M.Imamul
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

HUKUM ISTIHSAN PRSEPEKTIF BEBERAPA ULAMA’ DI MASYARAKAT Husniyah, Inayatul; Ulum, M.Chadimul; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i3.1984

Abstract

Hukum Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW mencakup prinsip hidup yang penting bagi umat manusia. Dari dasar ini, muncul beberapa hukum baru seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan dianggap sebagai sumber hukum yang terpercaya namun kontroversial di kalangan ulama masih ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan istihsan dalam masyarakat serta pandangan ulama yang pro dan kontra terhadap hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif melalui analisis buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan istihsan, sementara mazhab Syafi'i menolak istihsan karena dianggap tidak berdalil. Penerapan istihsan dalam masyarakat meliputi aspek jual beli, warisan, dan wakaf. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan implementasi istihsan, menciptakan pro dan kontra dalam pengembangan hukum ini.
QATH’I DAN ZHANNI DALAM USUL FIQH Mukti, Gandhes Sasmitaning; Imanda, Novia Arsy; Rizky. R, Mohammad Galih; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 5 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Ushul Fiqh istilah Qath’i dan Zhanni digunakan untuk menjelaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang dilakukan dengan dua cara yakni al-subut (kebenaran sumber) atau al-wurud (kedatangan kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis mutawatir dalam kontes qath’i dan zhanni al wurud adalah qath’i. Akan tetapi dalam segi qath’i dan zhanni dari sisi al-dalalah para ulama berbeda pendapat. Ulama ushul fikih mengatakan bahwa teks keagamaan dianggap sebagai qath’i dari segi dalalah apabila hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak memungkinkan adanya interpretasi yang lain. Mereka juga mengatakan bahwa teks tersebut harus menyebutkan bilangan tertentu. Sementara dalil zahir dan mujmal termasuk ke dalam kategori zhanni karena maknanya dapat mengandung makna yang berbeda.
Pencarian Hukum Menurut Ushul Fiqih Muttaqin, M.Imamul; Farikha, Naila Azka; Mauludya, Dita; Ramadhani, Diva Adila Aulya; Kartika, Adhisti Malla
Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1 No. 3 (2024): April
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/pjpi.v1i3.638

Abstract

His article aims to examine how customs are the source of fiqh law. Ushul fiqh is a study within the framework of Islamic law research methods. It deals with social reality and provides a social framework for phenomena that will occur now and in the future. The important role of ushul fiqih as the guardian of shari'a or Islamic law whose foundations by the Prophet Muhammad (saw) has been demonstrated fifteen centuries ago. Ushul fiqh has the characteristics of Islamic sharia law logic that is different from other laws. The customary law is interpreted according to several opinions of jurists. The customary law is interpreted according to several opinions of jurists. Also regarding Saddu al-Dzariah, where there are differences of opinion regarding the determination of the law whether this law should be formed or not. As for Madzhab shahabi and Syar'u Man Qablana which will be discussed in this article. From these three sources, the formation of Islamic law is still based on the Qur'an and Hadith which are the core of all Islamic law.
QATH’I DAN ZHANNI DALAM USUL FIQH Mukti, Gandhes Sasmitaning; Imanda, Novia Arsy; Rizky. R, Mohammad Galih; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 5 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Ushul Fiqh istilah Qath’i dan Zhanni digunakan untuk menjelaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang dilakukan dengan dua cara yakni al-subut (kebenaran sumber) atau al-wurud (kedatangan kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis mutawatir dalam kontes qath’i dan zhanni al wurud adalah qath’i. Akan tetapi dalam segi qath’i dan zhanni dari sisi al-dalalah para ulama berbeda pendapat. Ulama ushul fikih mengatakan bahwa teks keagamaan dianggap sebagai qath’i dari segi dalalah apabila hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak memungkinkan adanya interpretasi yang lain. Mereka juga mengatakan bahwa teks tersebut harus menyebutkan bilangan tertentu. Sementara dalil zahir dan mujmal termasuk ke dalam kategori zhanni karena maknanya dapat mengandung makna yang berbeda.
HUKUM ISTIHSAN PRSEPEKTIF BEBERAPA ULAMA’ DI MASYARAKAT Husniyah, Inayatul; Ulum, M.Chadimul; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i3.1984

Abstract

Hukum Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW mencakup prinsip hidup yang penting bagi umat manusia. Dari dasar ini, muncul beberapa hukum baru seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan dianggap sebagai sumber hukum yang terpercaya namun kontroversial di kalangan ulama masih ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan istihsan dalam masyarakat serta pandangan ulama yang pro dan kontra terhadap hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif melalui analisis buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan istihsan, sementara mazhab Syafi'i menolak istihsan karena dianggap tidak berdalil. Penerapan istihsan dalam masyarakat meliputi aspek jual beli, warisan, dan wakaf. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan implementasi istihsan, menciptakan pro dan kontra dalam pengembangan hukum ini.