Husniyah, Inayatul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM ISTIHSAN PRSEPEKTIF BEBERAPA ULAMA’ DI MASYARAKAT Husniyah, Inayatul; Ulum, M.Chadimul; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i3.1984

Abstract

Hukum Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW mencakup prinsip hidup yang penting bagi umat manusia. Dari dasar ini, muncul beberapa hukum baru seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan dianggap sebagai sumber hukum yang terpercaya namun kontroversial di kalangan ulama masih ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan istihsan dalam masyarakat serta pandangan ulama yang pro dan kontra terhadap hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif melalui analisis buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan istihsan, sementara mazhab Syafi'i menolak istihsan karena dianggap tidak berdalil. Penerapan istihsan dalam masyarakat meliputi aspek jual beli, warisan, dan wakaf. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan implementasi istihsan, menciptakan pro dan kontra dalam pengembangan hukum ini.
HUKUM ISTIHSAN PRSEPEKTIF BEBERAPA ULAMA’ DI MASYARAKAT Husniyah, Inayatul; Ulum, M.Chadimul; Muttaqin, M.Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i3.1984

Abstract

Hukum Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW mencakup prinsip hidup yang penting bagi umat manusia. Dari dasar ini, muncul beberapa hukum baru seperti istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Istihsan dianggap sebagai sumber hukum yang terpercaya namun kontroversial di kalangan ulama masih ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan istihsan dalam masyarakat serta pandangan ulama yang pro dan kontra terhadap hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif melalui analisis buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan istihsan, sementara mazhab Syafi'i menolak istihsan karena dianggap tidak berdalil. Penerapan istihsan dalam masyarakat meliputi aspek jual beli, warisan, dan wakaf. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai validitas dan implementasi istihsan, menciptakan pro dan kontra dalam pengembangan hukum ini.