Balap liar merupakan kasus kriminal yang ada di Indonesia, Balap liar ini merupakan perbuatan yang dilarang dan peraturan nya terdapat dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 297 dan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah. Penelitian ini memiliki rasa penasaran mengapa tempat ini kerap terjadi balap liar dan pelakunya adalah para remaja hingga orang dewasa pun ada. Balap liar merupakan salah satu bentuk balapan menggunakan kendaraan bermotor yang digelar di jalan raya tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang dan secara umum diikuti oleh beberapa kelompok yang memiliki kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor yang telah dimodifikasi. Balap liar ini dilaksanakan pada waktu tertentu seperti dini hari atau saat jalanan sedang sepi. Penelitian ini menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, lingkungan, dan penegakan hukum dalam mengontrol perilaku remaja terkait balap liar.Kata kunci-balapan liar, kendaraan, persepsi
Copyrights © 2023